Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, 9 Juni 2022, menjatuhkan vonis terhadap Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dengan hukuman penjara selama 8 tahun.  

Budhi Sarwono terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena terlibat dalam pengerjaan berbagai proyek di kabupaten itu melalui tiga perusahaan miliknya, pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Budhi Sarwono terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama. 

Perbuatan terdakwa terbukti baik secara langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan berbagai proyek di Kabupaten Banjarnegara  yang seharusnya diawasinya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Majelis PN Tipikor Semarang, Rochmad menyampaikan dua hal  yang memberatkan Bupati nonaktif Banjarnegara tersebut.

"Terdakwa Budhi Sarwono sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Hakim Ketua Majelis, Rochmad dalam putusannya, Kamis 9 Juni 2022. 

Lalu, Budhi Sarwono juga ikut andil dalam perbuatan melanggar hukum yaitu mendukung dan membiarkan praktik - praktik korupsi tersebut. 

"Budhi Sarwono selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan justru dia ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi," ucapnya. 

"Dia tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.

Selain terkena hukuman badan, Budhi Sarwono juga didenda uang sebesar Rp700 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman 6 bulan.

Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Sementara berkaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi, majelis hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi. 

Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada putusan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budhi Sarwono agar dihukum12 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.