Khilafatul Muslimin 2 Kali Mau Deklarasi di Banten, Tapi Ditolak Warga
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Khilafatul Muslimin terdeteksi sudah memiliki anggota di wilayah Banten. Hal itu dikatakan oleh Ketua Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Banten, Amas Tajudin.
Pria yang juga menjabat sekretaris MUI Kota Serang itu mengaku sudah memiliki data. Namun untuk saat ini belum bisa dibuka untuk umum.
"Berkaitan dengan jumlah berapa orang dan lain-lain ini masih perlu info yang perlu kami matangkan terlebih dahulu. Jumlah dan nama sebetulnya sudah kami dapat, tapi tidak untuk kami publikasi," kata Ketua FKPT Banten, Amas Tajudin, melalui selulernya, Rabu, 8 Juni 2022.
Amas menerangkan, Khilafatul Muslimin telah beberapa kali melakukan kegiatan bersama warga di Banten. Kegiatan itu juga di publikasikan oleh mereka dalam Majalah Islam Al-Khilafah edisi 79 1443 H.
Pada halaman 48 dengan judul Dafis Amir Daulah Timur Di Banten, terdapat dua foto yang dipasang, pertama bertuliskan silaturahmi dengan Ulama Banten, foto kedua bertuliskan tausiyah subuh di Masjid Al Muslimun Serang, Banten.
"Indikasi itu sangat kuat, dapat dilihat ketika mereka juga bersama beberapa warga di Banten, bahwa khilafatul muslimin itu ada di Banten," terangnya.
Meski sudah terdapat kegiatan dan diduga kuat memiliki anggota di Banten, pada sampul majalah bagian belakang, belum terdapat alamat kantor perwakilannya di Banten.
Masih dalam majalah tersebut, di halaman 07, terdapat tulisan Bai'at Warga Khilafatul Muslimin yang memuat 5 poin. Kemudian terdapat seruan atau ajakan agar kaum muslimin untuk bergabung dengan kekhalifahan Islam.
Kemudian terdapat tulisan Fatwa Khalifah, yang dibagian akhirnya terdapat nama Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai Khalifah atau Amirul Mukminin.
Meski berbeda kelompok, Amas mengaku ada kesamaan antara Jamah Islamiyah (JI), Jamaah Ansarut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid.
"Kelompok-kelompok yang hendak mendirikan negara khilafah, negara islam itu memiliki pandangan diantaranya dengan khilafatul muslimin yang salah satu visi misinya menegakan khilafah ala minhajin nubuwwah dan ini yang menjadi semacam ideologi bersama yamg hendak ditegakkan oleh kelompok-kelompok khilafah," jelasnya.
Gagal Deklarasi
Sementara Khilafatul Muslimin diketahui pernah ingin mendeklarasikan diri di Kota Serang, Banten, di akhir tahun 2021 silam. Jauh sebelum itu, mereka juga pernah mencoba melakukan hal yang sama, namun ditolak oleh masyarakat.
Deklarasi terakhir di akhir tahun 2021, mereka ingin mendirikan kepengurusan di daerah Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Banten. Karena ditolak warga, mereka mendatangi Polsek Serang untuk meminta izin, namun tidak diberikan.
"Mereka sudah minta izin kepada masyarakat untuk bermarkas di Kota Serang, kemudian masyarakat melakukan penolakan. Mereka sempat mendatangi kantor polisi setempat, kepolisian berkonsultasi dengan MUI Kota Serang, MUI Kota Serang memberikan jawaban bahwa itu tidak dapat diperkenankan," unglkapnya
Sekitar lima tahun lalu, Khilafatul Muslimin asal Lampung juga pernah datang ke Kota Serang, Banten, untuk tujuan mendirikan kepengurusan, namun ditolak oleh masyarakat.
Kala itu, mereka berniat mendeklarasikan diri di salah satu masjid di Ibu Kota Banten. Beruntung peristiwa itu tidak terjadi.
"Kemudian itu tidak jadi deklarasi, karena masjidnya tidak mengizinkan untuk berkegiatan mereka. Dan terimplikasi mereka itu berasal dari Lampung," terangnya.
Menurut Amas, penolakan yang dilakukan warga karena Khalifatul Muslimin terindikasi kuat untuk mengganti ideologi Pancasila.
"Khilafatul muslimin itu lebih dekat dan cenderung dalam rangka menegakkan sebuah keyakinan ideologi negara yang mereka ingin ganti dari ideologi Pancasila menjadi ideologi berkeyakinan lain," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berkenaan dengan Organisasi Khilafatul Muslimin yang dinilai berseberangan dengan ideologi Pancasila. Selasa sore, 07 Juni 2022, dia sudah sampai di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Abdul Qodir Hasan Baraja pernah di tahan atas kasus terorisme selama dua kali, yakni 3 tahun dan 13 tahun.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.
Polisi menduga kuat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.