Polisi: Abdul Qadir Baraja Ditangkap Bukan Cuma karena Konvoi

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Pimpinan tertinggi organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap bukan cuma karena konvoi Khilafah semata.

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kebohongan Sampai Keonaran

Polisi menyebut Abdul Qadir ditangkap juga lantaran kebohongan yang dibuat hingga dirasa menimbulkan keonaran di masyarakat. Deretan hoax yang dibuat mulai dari Pancasila tak akan tahan lama sebagai ideologi negara, kemudian penggunaan senjata dalam berdemokrasi.

"Sebagai contoh di salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama. Demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini yang menjadi catatan kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca juga: Polri: Kelompok Khilafatul Muslimin Sebar Pamflet Berpotensi Makar

Bukan Semata-mata karena Konvoi

Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menegaskan kalau Baraja tidak ditangkap semata-mata lantaran konvoi atribut khilafah yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Ormas Khilafatul Muslimin dinilai telah melanggar aturan bernegara. Ormas tersebut aktif menyebarkan ajakan untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.

"Ini jangan sampai salah paham, kami tidak fokus terhadap konvoinya. Ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini. Kami menangani kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana ormas yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," ujar dia lagi.

Jadi Tersangka

Usai ditangkap di Lampung, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka. Menurut polisi, Baraja disangkakan dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga Baraja menyebarkan hoax yang berpotensi memicu kegaduhan.