Tiga Orang Jadi Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes
- tvOne/Didit Cordiaz
VIVA – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Senin, 6 Juni 2022, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang.
Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Iqbal mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti. "Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," katanya.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022. Dalam konvoi tersebut, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang telah dilarang di Indonesia. (ant)