Flashdisk Indra Kenz Dibongkar Polisi, Berisi Data Aset Kripto

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik telah melakukan pendalaman terhadap flashdisk yang disita dari safe deposit milik Indra Kenz. Menurut dia, isi flashdisk ternyata data perusahaan coin crypto.

“Terkait flashdisk saat pembukaan safe deposit milik tersangka IK, berisi data perusahaan PT. BotX Technology Indonesia yang merupakan perusahaan coin crypto,” kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, 6 Juni 2022.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan data terkait perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz dalam flashdisk yang disita tersebut. Kini, penyidik masih terus mengejar aset atau melakukan tracing aset milik tersangka Indra Kenz.

“Kemana saja larinya uang Binomo untuk semaksimal mungkin bisa dihadirkan ke sidang uang kerugian korban,” jelas dia.

Sementara, Gatot menambahkan untuk berkas perkara Indra Kenz sudah dikirim kembali ke jaksa penuntut umum setelah dilengkapi petunjuk P19 dari jaksa pada Senin, 6 Juni 2022.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.