Sidak Lokasi Rawan Debt Collector, 8 Orang Diciduk Polisi
- VIVA/ Andrew Tito
VIVA – Kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat seperti di Cengkareng, sudah sangat meresahkan masyarakat. Perampasan dilakukan oleh sejumlah debt collector, dengan alasan penunggakan pembayaran motor.
Keresahan masyarakat juga terlihat dari banyaknya laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan, yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Maka dari itu, Polsek Cengakreng melakukan sidak di beberapa lokasi titik rawan. Benar saja, dalam kasus ini polisi berhasil menangkap delapan orang.
Kapolsek Cengakreng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan sidak debt collector yang juga sering dikaitkan dengan "mata elang", ini dilakukan lantaran banyaknya laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di Cengkareng.
"Banyak laporan masuk ke kita (Polsek Cengkareng,) artinya ini meresahkan masyarakat," ujar Ardhie ditemui VIVA di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Senin 6 Juni 2022.
Ardi mengatakan, sidak dilakukan di enam titik lokasi yang kerap ditemukan adanya debt collector tersebut.
"Enam titik, Rawa buaya, Kapuk, Kedaung, Kali Angke Duri Kosambi, Cengkareng Baret, Cengkareng Timur," katanya.
Delapan orang yang ditangkap tersebut, diamankan di tiga lokasi berbeda. Yakni di Rawa Buaya, Kapuk, dan Kali Angke. Ardhie memastikan pihaknya akan terus melakukan sidak karena telah meresahkan di wilayah Cengakreng.
Sidak akan dilakukan secara berkala setiap harinya, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi ataupun melakikan aksinya di Cengkareng," jelasnya.