Kepala Dinas Tersangkut Kasus Suap, Pemkot Yogya Siapkan Pengganti
- VIVA/ Cahyo Edi
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2017 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) milik PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.
Jadi Tersangka
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi Suap Bos Summarecon ke Walkot Yogya
Jabatan Kepala Dinas Penting
Terkait salah satu kepala dinasnya ditangkap oleh KPK, Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi menuturkan pihaknya akan segera melakukan pergantian. Nantinya untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas PMPPTSP ini, Sumadi akan menunjuk pelaksana tugas.
"Ketika ada nanti yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu berarti kosong (posisi Kepala Dinas). Padahal itu kan penting," ujar Sumadi saat dihubungi Jumat, 3 Juni 2022.
"Maka kami akan menunjuk nanti pejabat lain untuk sebagai pelaksana tugas dari dinas yang bersangkutan," imbuh Sumadi.
Pelayanan pada Masyarakat
Sumadi menjabarkan jika pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang penting dan harus dilakukan. Sumadi pun menambahkan penunjukkan pelaksana tugas ini akan dilakukan dalam waktu secepatnya.