KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya dan Bos Summarecon Sebagai Tersangka
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Tingkatkan Perkara ke Penyidikan
KPK juga menjerat Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta serta Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, sebagai penerima suap perizinan tersebut.
"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca juga: 9 Orang Diciduk KPK Dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Sementara yang dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap yakni Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Tindaklanjut dari Operasi Tangkap Tangan
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
Dalam OTT itu, KPK juga berhasil menangkap 10 orang dan uang sebanyak USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.