Punya Balita, Penahanan Bupati Probolinggo Dipindah ke Surabaya

Sidang putusan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di PN Tipikor Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengabulkan permohonan pemindahanan penahanan ke Surabaya, Jawa Timur, yang diajukan terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Alasan utamanya, keduanya memiliki anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) yang membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya.

Sejak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 lalu, Tantri dan Hasan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kendati perkara korupsi jual beli jabatan yang menjerat keduanya berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 
KPK beralasan Tantri dan Hasan tetap ditahan di Jakarta untuk keperluan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembangan dari perkara jual beli jabatan tersebut.

“[Permohonan pemindahan penahanan Tantri dan Hasan Aminuddin] dikabulkan [oleh majelis hakim],” kata penasihat hukum terdakwa Tantri dan Hasan, Gunadi Wibakso, kepada wartawan usai sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws
?

Gunadi mengatakan, permohonan pemindahan penahanan diajukan Tantri dan Hasan karena keduanya memiliki anak yang masih berusia tiga tahun. “Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat [lokasi penahanan] itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang,” ujar Gunadi.

Informasi diperoleh, penahanan Tantri dan Hasan akan dipindah ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Alhamdulillah dikabulkan, kita tinggal menunggu eksekusinya oleh jaksa penuntut umum,” ujar Gunadi. 

Diberitakan sebelumnya, Tantri dan Hasan divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juni 2022. 

Khusus Tantri, hakim juga mewajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi jual beli jabatan.