Begini Ending Kasus Pria Curi Pintu dan Kusen Rumah Milik Orang Tua

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto (tengah) memimpin pengajuan restorative justice di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

VIVA – Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, berinsial YR (34) terjerat kasus pencurian kusen dan pintu rumah milik orang tuanya bernama Wagimin (58). Kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022. Sebelumnya, YR melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"(Pelaku mencuri) Pintu rumah dan kusen yang masih terpasang di rumah orang tuanya," sebut Yos saat dikonfirmasi VIVA, Selasa malam, 31 Mei 2022.

Ilustrasi pencuri

Photo :
  • m.lensaindonesia.com

Yos mengungkapkan kasus ini diajukan untuk dilakukan restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Kejati Sumut dan selanjutnya selanjutnya kepada Kejaksaan Agung.

"Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Kemudian, korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin," tutur Yos.

Restorative Justice Kasus KDRT

Di waktu yang sama, Yos mengungkapkan pihaknya juga mengajukan restorative justice kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes.

Kasus ini, diajukan untuk dilakukan restorative justice berasal dari Kejari Gunungsitoli. Pada pengajuan restorative justice dilakukan secara online dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH, MH di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

"Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh. Kemudian, meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan," ucap Yos.

Kasus dialami Yanto dengan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga," kata Yos.

Yos menjelaskan dalam penerapan restorative justice harus berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp 2,5 juta.

Kemudian, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Yos.