Gatot Nurmantyo Pesimis Gugatan PT 20 Persen Diterima MK
- Repro video.
VIVA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo pesimis soal banyaknya gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diterima hingga PT dihapus.
Menurut Gatot, kondisi MK saat ini sudah tak memungkinkan akan mengakomodir aspirasi rakyat melalui Judicial Review (JR) penghapusan PT.
“Itu kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekarang, tahu sendiri kan situasinya,” kata Gatot kepada wartawan seusai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi, Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Kendati demikian, mantan Panglima TNI itu tidak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilainya sulit untuk dipercayai lagi. “Ya Anda tahu sendiri lah,” ujarnya.
Gatot menegaskan, JR yang dilayangkan ke MK, seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945 tetapi MK seperti menganulir sendiri keputusannya tersebut.
Tidak sedikit pihak-pihak yang mengajukan JR ke MK, setidaknya sudah 13 kali ditolak dengan berbagai argumentasi hukum.