MUI Bolehkan Hewan Terjangkit PMK Ringan untuk Kurban, Ini Syaratnya

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK sebagai berikut: 

Pertama, hewan yang  terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

"Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun Niam Sholeh saat jumla pres di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Mei 2022. 

Pada poin ketiga, ia menuturkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban pada tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. 

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. 

"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujarnya.