Pembunuh Imam Masjid di Luwu Sulsel Divonis 20 Tahun Penjara
- tvOne/Haswadi
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Aditya Prayoga, terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan, Yusuf Katobi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, Selasa, 31 Mei 2022.
Dalam uraian putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melakukan pembunuhan berencana.
"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi, bahwa dakwaan primernya terpenuhi," ujar hakim
Putusan majelis hakim tersebut disambut haru keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun.
"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.
Sebelumnya, terdakwa Aditya Prayoga dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Belopa. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan.
Laporan: Haswadi/tvOne Luwu