Polisi Setop Proses Hukum Kasus Tewasnya Pesilat usai Berlatih
- ANTARA/Aditya Rohman
VIVA – Polsek Gunungguruh menghentikan kasus atas tewasnya seorang pelajar SMP usai berlatih pencak silat bersama rekan-rekannya akibat tenggelam di Sungai Cipelang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 29 Mei 2022.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap guru pencak silat dari Perguruan Pencak Silat Cadas Raga berinisial DA, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan pada kasus meninggalnya Raitan (14), salah seorang pelajar yang terseret arus Sungai Cipelang," kata Kepala Polsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin di Sukabumi pada Senin, 30 Mei.
Menurut Didin, hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gunungguruh terhadap DA terkait peristiwa kecelakaan sungai yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia murni musibah.
DA mengaku kepada penyidik bahwa kegiatan latihan pencak silat tersebut di tempat penggilingan padi. Namun usai berlatih, sebagian anak didiknya memilih untuk berenang di Sungai Cipelang, padahal DA sudah berulang kali melarangnya karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan dan mengimbau untuk pulang atau beristirahat.
Namun benar saja, kekhawatiran DA terbukti setelah tiga muridnya terbawa arus Sungai Cipelang. Dua di antara mereka berhasil diselamatkan dan satu korban meninggal dunia akibat tenggelam dan jasadnya baru ditemukan tim SAR gabungan beberapa jam setelah kejadian.
DA ditanyai belasan pertanyaan oleh penyidik dan terungkap bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa satu muridnya itu bukan dalam rangkaian kegiatan latihan silat, melainkan sudah usai kegiatan.
Maka dari itu, berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan, saksi pihaknya tidak menemukan adanya faktor kesengajaan atau perintah dari DA kepada muridnya untuk berenang di Sungai Cipelang sehingga kasus ini tidak dilanjutkan atau ditutup.
Penghentian kasus hukum tewasnya pesilat usai berlatih ini pun diperkuat oleh keluarga korban yang menolak autopsi terhadap jasad Raitan dan menganggap kejadian ini murni musibah atau kecelakaan. "Dihentikannya proses hukum juga permintaan dari pihak keluarga korban yang meminta kami untuk tidak melanjutkan kasus tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Didin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan termakan isu hoaks yang bisa berujung kepada aksi main hakim sendiri terkait kasus tersebut. Dia juga meminta agar warga mempercayakannya kepada aparat penegak hukum.
Sebanyak 11 pesilat yang merupakan pelajar usai berlatih memilih mandi dan berenang di Sungai Cipelang pada Minggu siang pekan lalu. Tiga dari 11 pesilat tersebut, yakni Elsa (13 tahun) dan Parli (14 tahun), warga Babakan Cimenteng, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dan Raitan (14 tahun) warga Kampung Joglo, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi, terseret arus sungai
Elsa dan Parli berhasil diselamatkan dan langsung dibawa ke RSUD Al-Mulk untuk mendapatkan perawatan. Namun. Raitan tidak berhasil diselamatkan setelah hilang tenggelam dan jasadnya baru ditemukan beberapa jam kemudian. (ant)