Dituntut 8 Tahun Bui, Adam Deni: Saya Yakin Ahmad Sahroni Korupsi
- Istimewa
VIVA – Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Adam Deni kembali menyerang Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia menyebut Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembelian sepeda.
"Saya yakin kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen. Saya yakin, saya yakin, saya yakin," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.
Dia mengklaim telah memberi data-data terkait transaksi pembelian dua unit sepeda oleh Ahmad Sahroni kepada terdakwa dalam perkara yang sama menjeratnya, Ni Made Dwita Anggari. Adam Deni mengaku bakal memperjuangakan keyakinannya kalau Ahmad Sahroni benar-benar terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"InsyaAllah saya yakin, gapapa saya dituntut segini (delapan tahun penjara), paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua pertiga yaudah gapapa, yang penting saya yakin lah, biar sama sama masuk (penjara) saja lah gitu loh," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. Begitu pun terdakwa Ni Made Dwita Anggari atas perkara yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.
Diketahui Adam Deni seorang pegiat media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Adam Deni dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya. Adam Deni kemudian ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022.
Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
Sebelum kasus ini, Adam Deni pernah melaporkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya, namun gagal.