Kasus Investasi Robot Trading, Dirut DNA Pro Minta Maaf

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT DNA Pro Academy meminta maaf atas perbuatannya. Daniel juga mengaku bertanggung jawab atas apa yang telah dibuatnya.

"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel, di Bareskrim Polri, Jumat, 27 Mei 2022.

Daniel menyebutkan, aplikasi DNA Pro ini mulanya sangat baik. Namun, karena berkembang pesat untuk member, dan membuat ketidaksiapan sistem sehingga terjadi skema piramida yang pada akhirnya merugikan.

Ilustrasi robot trading.

Photo :

"Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member, ke member lagi," katanya.

Dia mengakui, DNA Pro merupakan perusahaan yang ia bangun. Namun, karena terjadi salah pengelolaan sehingga merugikan banyak orang.

Karena itu, dia mengharapkan, agar industri robot trading dapat berkembang baik dan berubah menjadi lebih bermanfaat.

"Saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Terakhir, saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," kata Daniel.

Sebelumnya, Daniel Piri alias Daniel Abe  ditangkap polisi saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten ketika pulang dari Turki. "Pesawat KLM dari Turki via Singapura itu diamankan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022. 

Dia ditangkap pada Sabtu malam, 23 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terkait dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menangkap 7 orang tersangka. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Bareskrim Polri juga sudah mengamankan dana para member. Selain itu, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member, mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member. 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan/atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.