Beli Pelat Putih di Sini Bisa Ditilang

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kian maraknya penjualan pelat putih dengan tulisan hitam di platform belanja online, Aparat kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak membeli barang tersebut. 

Pelat nomor putih tersebut diketahui akan diterapkan pada bulan depan secara bertahap. Hanya pihak kepolisian yang berwenang mencetak dan menerbitkan pelat nomor kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan masyarakat tidak perlu membeli pelat nomor putih tersebut secara online maupun offline.

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat

Photo :
  • Istimewa

"Jangan beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh ada aturannya," kata Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.

Lanjut Yusri, bagi masyarakat yang telah membeli pelat nomor putih maupun hitam secara online, itu sama saja telah melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Jadi sabar saja, beli pelat putih lewat online itu pelanggaran loh sebenarnya, kami mengimbau dulu kepada masyarakat jangan beli di online," ujarnya.

Yusri meminta masyarakat untuk menggunakan pelat nomor putih sesuai ketentuan. Pelat tersebut masih digunakan bertahap untuk kendaraan baru.

"Kalau misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih, motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih, enggak usah bernafsu harus pakai pelat putih, jangan dulu," tutur Yusri.

Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya menargetkan semua kendaraan akan mulai menggunakan pelat nomor berwarna putih pada 2027. Menurut dia, ada kendaraan yang prioritas akan menggunakan pelat nomor warna putih.

Namun, kata dia, penggantian warna pelat nomor dari hitam menjadi putih itu tidak dilakukan secara serentak. Sehingga, masyarakat diminta tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat warna putih. “Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," jelas dia. 

Perubahan warna pelat itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a dijelaskan, bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, pewarkilan negara asing, ataupun badan inernasional. Tujuan perubahan warna pelat ini untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).