Gandeng PPATK, Bareskrim Blokir Rekening Tersangka Fahrenheit Rp70 M

Ilustrasi robot trading.
Sumber :

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Tim Penyidik Bareskrim Polri kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp70 miliar.

“Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” kata Gatot di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Adapun, kata dia, aset yang disita antara lain 1 unit Apartemen Taman Anggrek Residences senilai Rp2,9 miliar, 1 unit mobil Fortuner, 1 unit mobil Lexus, uang tunai senilai S$ 2, uang tunai senilai MYR 1.

Kemudian, uang tunai pecahan S$50 senilai S$450, uang tunai pecahan 50, 100, 500 dan 1000 baht Thailand senilai ?27.950, uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp70 juta dan 1 buah tas Merk LV.

“Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” ujarnya.

Selanjutnya, Gatot menambahkan Bareskrim Polri juga sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 18 Mei 2022. Kelima tersangka itu ialah otak investasi bodong Fahrenheit, Hendry Susanto. Kemudian, empat anak buah Hendry yang ditangkap Polda Metro Jaya yakni David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. Keempat anak buah Hendry ditangkap Polda Metro Jaya.

Sementara, Hendry Susanto dipersangkakan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Selanjutnya, empat tersangka lainnya dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diketahui, kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit ini ditangani oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sementara, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang tersangka yang merupakan anak buah Hendry yakni D, ILJ, DBC, dan MF.

Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Kuhsus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa pelaku mengklaim punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.

Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satuhya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto."Setelah kami dalami, skema ponzi," kata Whisnu.