Mahfud Sebut Tak Ada yang Bisa Dilakukan Terkait Deportasi UAS
- Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd
VIVA - Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD, memberi tanggapan soal ditolaknya Ustadz Abdul Somad di Singapura. Ia mengatakan hingga kini masih melihat perkembangan kasus pendeportasian itu, karena ini dinilai sebagai kebijakan hukum yang berlaku di negeri singa tersebut.
Tak Boleh Ikut Campur
"Kita tidak tahu aturannya bagaimana, masalahnya apa, karena kedaulatan hukum suatu negara kita tidak boleh ikut campur," kata Mahfud saat dijumpai di Nusa Dua, Bali, Rabu, 18 Mei 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa kasus ini tidak diserahkan Singapura kepada Indonesia, komunikasi antar pemerintah soal UAS pun tidak berlangsung pasca deportasi.
"Tidak ada langkah selanjutnya, ini bukan urusan hukum Indonesia. Ini urusan Singapura, kita juga punya hukum sendiri sehingga Singapura tidak boleh melanggar wilayah teritori. Mungkin langkahnya bukan kebutuhan hukum tapi diplomasi," sambung politisi asal Madura tersebut. Sebelumnya, ramai pro dan kontra mengenai ditolaknya UAS menginjakkan kaki di Singapura.
Baca juga: Alasan Pemerintah Singapura Tolak UAS, dari Ekstrimis Sampai Jin Kafir
Sebarkan Ajaran Ekstrimis
Menurut pernyataan Kementrian Dalam Negeri Singapura, Ustad Abdul Somad dikenal menyebar ajaran ekstrimis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura.
Ia pernah berkhotbah soal bom bunuh diri yang dikatakan sah dianggap operasi syahid dalam konteks konflik Israel-Palestina. Pernah pula UAS membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, bahkan menyebut non-muslim sebagai kafir.
Diketahui bahwa UAS saat itu tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada Senin, 16 Mei 2022 dari Batam dengan 6 pendamping perjalanan.
Setelah diwawancara, rombongan tersebut ditolak masuk ke Singapura, kemudian dimasukkan ke kapal feri dan dikembalikan ke Batam pada hari yang sama.