Marak OTT Pejabat, KPK Ceramah Antikorupsi ke Pengurus Parpol
- vstory
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kepada pimpinan dan pengurus 20 partai politik peserta Pemilu 2019. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022.
"Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 18 Mei 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.
20 parpol yang diundang ini merupakan peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 20 parpol itu antara lain, Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Ipi mengatakan, berdasarkan data penanganan perkara hingga Januari 2022, tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 Wali Kota/Bupati dan Wakil yang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara. Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas memajukan Indonesia. Hal ini berdasarkan amanat UUD 1945.
Atas dasar itu, KPK merasa perlu upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.
"Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk PCB Terpadu Tahun 2022. Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing," terang Ipi.
Setelah Executive Briefing bagi parpol hari ini, lanjut Ipi, akan dilanjutkan lagi dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu pertama pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah.
"Kegiatan akan berlangsung secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pada periode Mei hingga Agustus 2022," lanjutnya.
Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/.
Ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Program PCB ini diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d, yang berbunyi 'merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' khususnya pada sektor politik.
"Kami berharap program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi," tandas Ipi.