Fakta Lin Che Wei Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tersangka Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Harga Minyak Goreng yang melambung ternyata banyak dalang yang berperan di belakangnya, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka yaitu Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng. Khusus nya ia melakukan tindakan diduga korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Berikut fakta-fakta Lin Che Wei dalam kasus Korupsi Minyak Goreng yang dihimpun VIVA, di antaranya:

1. Sosok dan Peran

Lin Che Wei sebelumnya dikenal sebagai ekonom yang namanya sudah terkenal di Indonesia, hal ini tidak terlepas dari rekam jejak nya yang pernah menjadi konsultan dan analisis di berbagai perusahaan.

Ia juga menjadi pendiri dari Lembaga Keuangan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), bahkan dari beberapa sumber yang VIVA dapatkan Lin Che Wei juga pernah menjadi paneli debat Calon Presiden Tahun 2003.

Hingga pada tahun 2019, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga menunjuk 5 orang Tim Asistensi, salah satunya Lin Che Wei.

Lin Che Wei juga kerap mengikuti setiap rapat penting DMO di Kementerian Perdagangan, tetapi penyelidikan masih terus dilakukan apakah Lin Che Wei memiliki hubungan dengan Dirjen Daglu memiliki hubungan atau tidak.

Rekam jejak itu semua sampai ia sekarang menjadi tersangka, melakukan tindakan bersama tersangka lain Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu)

2. Pelanggar Pasal

Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan terkait kasus ini, hampir semuanya berupa alat bukti elektronik.

Lin Che Wei dalam kasus ini terjerat dan terbukti telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Penahanan

IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor di beberapa perusahaan, dan dalam mempercepat proses penyidikan, Pihak kejaksaan Ketut menyatakan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.

Itu fakta-fakta mengenai tersangka baru dari kasus korupsi minyak goreng yang sempat langka keberadaannya dan sekarang pun harganya menjadi sangat mahal, penyelidikan mendalam masih berlanjut hingga saat ini.