Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Guru Indra Kenz
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui aplikasi Binomo, selama 40 hari ke depan.
Tiga orang tersebut yaitu Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (FSP), Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan.
“Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Selanjutnya, kata dia, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Wiky selama 40 hari ke depan mulai 17 April hingga 5 Juni 2022. “Tersangka BEN dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 21 April 2022 sampai 30 Mei,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.
Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.