Ratusan Napi di Sumut Terima Remisi Waisak 2022, Tiga Langsung Bebas
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA – Pada Hari Raya Waisak 2022, sebanyak 257 narapida beragama Budha menerima remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukuman dan HAM Wilayah Sumatera Utara. Tiga diantaranya langsung bebas pada Senin besok, 16 Mei 2022.
Sebanyak 257 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. Tiga orang di antaranya memperoleh kebebasan tepat saat Hari Raya Waisak pada Senin mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan, ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak itu merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Sumut.
"Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara," ucap Erwedi, Minggu, 15 Mei 2022.
Erwedi menjelaskan bahwa 254 warga binaan memperoleh remisi khusus (RKI) sebagian. Serta 3 orang mendapat remisi khusus (RKII) seluruhnya atau langsung bebas.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi didominasi oleh kasus kriminal umum sebanyak 250 orang dan napi yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 sebanyak 7 orang," beber Erwedi.
Sementara hingga tanggal 13 Mei 2022, jumlah seluruh warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.317 orang. Dengan rinciannya narapidana pria sebanyak 25.507 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.177 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 8.281 orang dan 352 orang tahanan wanita," tutur Erwedi.