Saifuddin Ibrahim di Amerika, Kabareskrim: Kita Lebih Banyak Pasif

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih pasif untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan tersangka Saifuddin Ibrahim. Saat ini, Saifuddin dikabarkan berada di luar negeri Amerika Serikat.

“Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, sejauh ini belum ada respons. Kalau kita enggak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah kita,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 Mei 2022.

Apalagi, kata dia, Saifuddin berada di negari Paman Sam dimana tidak ada aturan yang dilanggar oleh tersangka tersebut. Akan tetapi, ia menyebut pihaknya tetap melakukan upaya dengan memberi informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (tengah)

Photo :
  • Istimewa

“Bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama), informasinya tidak diisi dengan benar,” jelas dia.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA belum dilakukan penangkapan oleh penyidik Bareskrim. “Belum (ditangkap), karena otoritas di AS. Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana,” katanya.

Makanya, kata dia, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus berkomunikasi dengan FBI dalam hal ini Divisi Hubinter Polri untuk proses pemulangan tersangka Saifuddin Ibrahim. “Masih proses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Atas perbuatannya, Pendeta Saifuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.