Sah, Mendagri Tito Karnavian Lantik 5 Pj Gubernur

Mendagri Tito Karnavian melantik 5 Pj Gubernur
Sumber :
  • Youtube Kemendagri

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melantik 5 penjabat Gubernur hari ini, Kamis 12 Mei 2022. Acara pelantikan ini digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta dan dimulai sekitar pukul 09.05 WIB.

Acara pelantikan tersebut diawali dengan membacakan tiga surat keputusan Presiden. Yang pertama yakni surat Keputusan Presiden nomor  48/P tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur banten.

Kemudian Keppres kedua yakni Keppres Nomor 49/P Tahun 2022 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Dalam Keppres ini Presiden memberhentikan Jabatan gubernur dan wakil gubernur dengan hormat dari jabatannya masing-masing terhitung tanggal 12 Mei 2022.

Sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatnya selesai dengan keluarnya Keppres ini yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangla Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah; Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Idris Rahim; Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Muhammad Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeny Anwar; dan Gubernur dam Wakil Gubernur Papua Barat Dominggu Mandacan dan Mohamad Lakotani.

Kemudian setelah itu dibacakan Keppres Nomor 50/P tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Dalam Keppres tersebut disebutkan sejumlah nama yang diangkat sebagai Penjabat Gubernur.

Pertama Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Kedua, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Ketiga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo; Keempat, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; Kelima Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

"Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu Keputusan Presiden ini diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun," bunyi Keppres yang dibacakan tersebut.

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri dalam negeri. Keputusan Presiden ini berlaku sejak saat pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud pada diktum satu keputusan presiden ini.

Setelah dibacakan surat keputusan presiden tersebut, kemudian Mendagri Tito Karnavian memimpin pengambilan sumpah dari penjabat Gubernur yang dilantik. Setelah pengucapan sumpah selesai, kemudian prosesi tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan Pakta Integritas.