Berkas 3 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diserahkan ke JPU

Gedung ASABRI (Foto iustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga berkas perkara tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 11 Mei 2022.

Ketut mengatakan tiga tersangka yang berkasnya diserahkan yaitu Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortus Holding, Ltd, Bty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dulu PT. Millenium Danatama Sekuritas. Kemudian, Rannier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari. Menurut dia, hal tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujarnya.

Sementara, Kejaksaan Agung juga masih berupaya menelusuri aset-aset para tersangka yang diduga berasal dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun ini.

Dalam kasus ini, tujuh orang sudah dijebloskan ke penjara yaitu Heru Hidayat yang divonis nihil lantaran menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Terdakwa lainnya, Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri dipidana masing-masing 20 tahun penjara. Terdakwa Hari Setianto dan Bachtiar Effendi dipidana masing-masing 15 tahun. Lalu, terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dipidana masing-masing 13 dan 10 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Benny Tjokrosaputro hingga saat ini belum menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta. Namun, bos PT Hanson Internasional itu telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.