PPKM Diperpanjang, Ini Imbauan Luhut
- YouTube/sekretariat-presiden
VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM kembali setelah mencatat kasus aktif Covid-19 usai libur lebaran kemarin. Kebijakan ini diambil meski tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yg signifikan pasca libur lebaran.
Presiden Jokowi juga menyampaikan saat memimpin rapat terbatas bersama para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 9 Mei 2022, menurut laporannya kasus aktif Covid-19 terbaru telah menjangkit 227 pasien.
“Memang ini sudah sangat rendah sekali, tetapi kita harus tetap waspada karena kasus aktif masih 6192”, ungkap Jokowi, dikutip VIVA dari kanal YouTube Sekretariat Presiden 11 Mei 2022
Terkait PPKM, Jokowi juga menyampaikan kalau penerapannya akan terus berlanjut hingga Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai.
“Dan masalah PPKM, ini banyak masyarakat yang menunggu, berhenti atau masih dilanjutkan?”, ucap Jokowi
“Masih diteruskan, jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut,” tegas Jokowi di hadapan para menteri-menterinya
Menko Marves Luhut Panjaitan menerangkan, pemberlakuan PPKM ini dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus usai libur lebaran, meskipun kasus yang tercatat selama 25 hari berturut-turut di bawah 1.000 kasus.
Menurut keterangan Luhut, pasien rawat inap yang terdampak Covid-19 telah turun sebanyak 97 persen dan kasus kematian tercatat terus menurun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian omicron.
“Pemerintah akan memantau pergerakan kasus, untuk satu sampai dua minggu kedepan, dengan memperkuat testing dan tracing” ucap Luhut.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk memberlakukan work from home (WFH) sampai beberapa hari kedepan guna mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19 ini usai libur lebaran tahun ini.
“Kami mengimbau untuk melakukan work from home (WFH) selama beberapa waktu kedepan untuk mengurangi resiko penyebaran virus ini”, tutur Luhut
Kemudian dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang belum melaksanakan vaksin 2 dan booster agar segera melakukannya dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan di tempat umum.
“Pemerintah juga mengimbau untuk mendorong pemberian vaksin dosis 2 dan booster untuk tempat-tempat yang tertinggal, serta penggunaan masker di tempat umum,” tambah Luhut.
Sejalan dengan itu, pada tanggal 10 Mei 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui website resminya telah mengumumkan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 10 hingga 23 Mei 2022.