Fakta-fakta Oknum Polisi Punya Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Utara

Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata Kaltara
Sumber :
  • Muhammad Tahir/tvOne Kaltara

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara telah menangkap Briptu Hasbudi, oknum polisi yang diduga memiliki tambang emas illegal di Kalimantan Utara (Kaltara). Seperti diberitakan VIVA sebelumnya, Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata, Kalimantan Utara pada Rabu, 4 Mei 2022. Simak fakta-faktanya berikut ini.

Barang-barang mewah disita

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus oknum polisi yang diduga memiliki aset ratusan miliar di Kaltara. Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menyita tiga alat berat, 17 kontainer baju bekas, sebuah rumah dan dua mobil mewah. 

Mengirim barang illegal dari Malaysia ke Indonesia

Diketahui jika Polda Kaltara menyita tiga unit kapal cepat milik Briptu Hasbudi yang diduga kerap digunakan tersangka Briptu Hasbudi bersama koleganya untuk melakukan pengiriman barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia, seperti; balpress, daging ilegal dan sabu-sabu.

"Kita kerjasama dengan bea cukai untuk ungkap dugaan narkoba di kapal ini," kata-kata Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Utara, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat, 6 Mei 2022. 

Jalankan bisnis ilegal selama 2 tahun

Diketahui jika oknum polisi Briptu Hasbudi telah menjalankan bisnis tambang emas illegal di Kaltara selama dua tahun terakhir. Tersangka juga terlibat dalam bisnis pengiriman barang illegal.

Briptu Hasbudi ditangkap bersama rekannya

Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu Hasbudi terkait kepemilikan tambang emas ilegal. 

"Oknum anggota polri ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal," kata AKBP Hendy. 
"Kita amankan 5 orang, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik tambang ilegal adalah HSB, dan rekannya MA," kata dia. 

Briptu Hasbudi merupakan anggota Polairud Polres Tarakan. Dari foto dan video yang beredar, terlihat Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara.  

Terkait kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. 

Selain pasal diatas juga disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan dengan Undang-undang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas. 

Ada pejabat yang menerima aliran dana Briptu Hasbudi

Ditreskrimsus Polda Kaltara juga akan mengundang penyidik jasa keuangan dari KPK untuk menelusuri aliran dana Briptu Hasbudi, untuk menelusuri jika ada pejabat atau oknum yang menerima aliran dana haram Briptu Hasbudi. 

Hal ini didasarkan adanya temuan barang bukti data pengiriman dana ke sejumlah pejabat tertentu. "Ada data rekening transfer dana ke pejabat tertentu, juga kita sita satu rumah yang dibangun oleh HSB untuk pejabat tertentu," tegas AKBP Hendy. Berdasarkan informasi yang didapat, Briptu Hasbudi ditahan di Rutan Polres Bulungan.