Penyidik Perpanjang Penahanan Pacar Indra Kenz dan Ayahnya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, memperpanjang penahanan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya Vanessa yaitu Rudiyanto Pei.
Seperti diketahui, mereka ditahan dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
“Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Selasa, 10 Mei 2022.
Jelas dia, tiga orang tersangka yaitu Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, adiknya Indra Kenz diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan atau sampai 19 Juni 2022. Kini, ketiga tersangka masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.
Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kini, ketiga tersangka yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.