KPK Konfirmasi Temuan Bukti Suap ke Bupati Bogor Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perdana Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin hari ini. Dia diminta menjelaskan mengenai bukti dugaan suap yang ditemukan KPK.

"Tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca (penahanan), kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung. Saat ini kami akan mengkonfirmasi informasi itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022.

Ali berharap keterangan Ade saat mengonfirmasi temuan penyidik membuahkan bukti baru. KPK berharap kasus keterangannya bisa membuat penyidik bisa mengembangkan perkara lebih luas lagi.

"Para tersangka kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situlah kami akan terus mengembangkan dan kami susun pemeriksaannya," kata Ali.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Mereka yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Ade Yasin dan jajarannya diduga mengkondisikan agar laporan keuangan pemerintah Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jabar. Padahal, ada temuan proyek jalan yang dilakukan Pemkab Bogor tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK menduga telah terjadi pengkondisian susunan tim auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor, dan selama proses audit juga beberapa kali dilakukan pemberian uang kembali oleh AY melalui anak buahnya kepada tim pemeriksa BPK Jabar. 
 
Diantaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, Rp100 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar. 

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.