Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 Terbit, Ini Level PPKM di Jawa-Bali
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022. Inmendagri itu berisi tentang perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Mei hingga 23 Mei 2022. Dalam Inmendagri tersebut juga menyebutkan sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke PPKM level 1, 2 ataupun 3.
Dalam Inmendagri tersebut, hampir seluruh wilayah di Jawa dan Bali berada pada PPKM level 2. Tidak ada wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 4 dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 ini.
Berikut daerah yang masuk ke dalam PPKM level 2
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) di DKI Jakarta yaitu:
Kabupaten Kepulauan Seribu,
Kota Jakarta Barat,
Kota Jakarta Timur,
Kota Jakarta Selatan,
Kota Jakarta Utara, dan
Kota Jakarta Pusat;
Sementara wilayah Banten yang masuk dalam kategori PPKM level 2 yaitu:
Kota Tangerang,
Kota Cilegon,
Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang,
Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang Selatan, dan
Kota Serang;
Sedangkan wilayah di Jawa Barat, ada satu wilayah yang masuk kategori level 1 yaitu Kabupaten Ciamis. Sedangkan yang berada dalam kriteria level 2 yaitu:
Kabupaten Kuningan
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Untuk wilayah Jawa Tengah, ada tiga daerah yang masuk kategori level 1 yakni Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banyumas. Sedangkan wilayah yang masuk kategori level 2 yaitu:
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Tegal,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Kudus,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Salatiga,
Kota Pekalongan,
Kota Magelang,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Batang, dan
Kabupaten Demak
Selanjutnya, untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah daerah yang masuk dalam kategori level 2 yaitu:
Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta,
Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul,
Untuk Wilayah Jawa Timur, terdapat 7 wilayah yang berada dalam PPKM level 1 yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto.
Jawa Timur masih memiliki satu wilayah yang masuk dalam kategori level 3 PPKM, yaitu Kabupaten Pamekasan. Kabupaten Pamekasan ini menjadi satu-satunya wilayah di Jawa dan Bali yang masih berada dalam PPKM level 3.
Sementara untuk wilayah yang masuk PPKM level 2 di Jawa Timur yaitu:
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Madiun,
Kabupaten Lumajang,
Kota Surabaya,
Kota Probolinggo,
Kota Kediri,
Kota Batu,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Bondowoso,
Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Tuban,
Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Sampang,
Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lamongan,
Kota Pasuruan,
Kabupaten Jember,
Kabupaten Gresik,
Kabupaten Bojonegoro dan
Kabupaten Bangkalan