Pelempar Batu ke Pemudik hingga Tewas Ditangkap, Motifnya Dendam
- VIVA/B.S Putra
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pelemparan batu terhadap bus PT Sartika yang menewaskan seorang pemudik bernama Ahmad Alwy (19).
Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa pelemparan yang dialami korban terjadi di di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat 24 April 2022.
Alwy yang merupakan warga Desa Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu dengan ukuran besar. Saat kejadian, korban persis berada disamping supir bus tersebut. Korban dengan menumpang bus tersebut, pulang kampung dan akan merayakan Idul Fitri di Aceh.
Korban yang merupakan seorang pelajar tewas setelah perawatan di Rumah Sakit sekitar 8 hari dan menghembuskan nafas terakhir, Sabtu 7 Mei 2022. Peristiwa itu, viral di media sosial.
Tim Gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni ES (37) warga Desa Indrayaman Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan BMS (28) warga Kecamatan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan untuk ES diamankan di Kabupaten Batubara dan BMS di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu 7 Mei 2022.
"ES sebagai otak pelaku menyusun merencanakan aksi kemudian meminta tersangka BMS untuk melaksanakan aksi pada hari dan TKP yang disepakati," kata Tatan jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin sore, 9 Mei 2022.
BMS selaku eksekutor harus ditembak petugas kepolisian di kaki sebelah kanan karena mencoba melarikan diri. Tatan menjelaskan untuk BMS menerima upah awalnya Rp300 ribu untuk melakukan aksi pelemparan bus tersebut.
Kemudian, karena korban tewas dan viral di media sosial. Tatan mengungkapkan bahwa BMS meminta uang tambahan kepada ES untuk modal melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
"Namun, karena perkara itu viral dan korban meninggal dunia. Sehingga otak pelaku mengirimi uang lebih kurang Rp 3 juta untuk digunakan sebagai modal pelarian," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.
Tatan menjelaskan motif dari pelemparan yang diotaki oleh ES karena dilatarbelakangi oleh sakit hati terhadap PT Sartika, karena dia beberapa waktu lalu dipecat sebagai sopir di perusahaan jasa transportasi umum itu.
"Motif dari tindakan itu karena sakit hati, karena eksekutor tersebut adalah sopir dari angkutan umum tersebut. Kemudian, di pecat dan merasa sakit hati. Sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April 2022 dan sebelumnya direncanakan terlebih dahulu," jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Dengan kejadian ini, Tatan menegaskan aksi pelemparan bus ini, tidak ada kaitannya dengan teror dengan mengancam keamanan pemudik saat arus mudik Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Namun, murni sakit hati pelaku kepada pemilik PT Sartika.
"Kami menyampaikan kenapa harus segera diungkap?. Kita menyampaikan bahwa pelemparan batu itu bukan terkait kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan Perayaan Idul Fitri jadi serta merta kasus itu motifnya dendam dan sakit hati. Karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," jelas Tatan.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, ATM, batu sebesar kepala untuk melempar korban dan bus PT Sartika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 2 subsider pasal 353 subsider 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Viral Rombongan Pesepatu Roda di Jalan Raya, Wagub DKI: Arogansi