Karyawan yang Ngaku Dipecat karena Tanya THR Dituntut Rp1 Miliar

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Karyawan yang ngaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dituntut ganti rugi senilai Rp1 miliar. Tuntutan itu dilayangkan PT Karya Alam Selaras lewat surat somasi kepada eks karyawannya bernama Syamsul Arif Putra.

Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan membenarkan perihal gugatan tersebut. Kata dia, tuntutan itu dilayangkan ke Syamsul Arif Putra karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

"Benar, yang bersangkutan akan dituntut ganti rugi Rp1 miliar," ujar Direktur Ridwan saat dikonfirmasi Jumat 29 April 2022.

Ridwan menjelaskan, pihaknya mengajukan surat somasi yang ditujukan kepada Syamsul Arif karena telah dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

Ridwan menyampaikan dalam surat itu, berisi tuntutan ganti rugi berupa materil senilai Rp1 miliar kepada eks karyawannya yang tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. "Jadi, kita ajukan surat somasi dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," jelasnya.

Ridwan menyebut, jika dalam surat somasi itu eks karyawannya diminta meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul dari perusahaan. Sebab, dipecatnya yang bersangkutan bukan karena masalah THR. Dia bilang, informasi yang disebut Syamsul tak benar dan merusak nama baik perusahaan.

THR

Photo :
  • U-Report

Kemudian, dalam surat itu, Syamsul juga diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Surat itu nanti disebarluaskan melalui media online dan media sosial serta akun media sosial Syamsul untuk kemudian di-upload.

"Ada pertimbangan dalam surat somasi yang dilayangkan. Yang pertama kan pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Jadi kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," jelas Ridwan.

Menurut dia, jika sampai batas waktu tersebut somasi tak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp1 miliar," kata Ridwan menambahkan.

Lebih lanjut, Ridwan kembali menegaskan, jika eks karyawannya bernama Syamsul sebelumnya dipecat bukan karena persoalan menanyakan THR. Namun, kinerjanya yang kurang baik dan tidak mampu memenuhi target perusahaan.

"Kembali kita tegaskan lagi bahwa yang bersangkutan dipecat bukan karena pertanyakan THR, tapi karena kerjanya kurang baik kemudian semua tidak mencapai target," jelasnya

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan di Makassar, Syamsul Arif Putra mengaku dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja hanya karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR).

Syamsul merupakan seorang karyawan yang bekerja di PT Karya Alam Selaras. PT tersebut merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konsultan lingkungan yang berada di kawasan Tallasa City, Makassar.

Syamsul kemudian mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar untuk melaporkan aksi yang dilakukan oleh perusahaannya tersebut.

"Iya benar, saya kemarin pagi ke Disnaker. Dan, di sana saya diskusi orang Disnaker," ujar Syamsul saat dimintai konfirmasi, Selasa 27 April 2022 lalu.

Syamsul menjelaskan, jika pemecatannya itu bermula ketika dirinya hendak mewakili aspirasi rekan sekantornya yang lain. Saat itu, ia memberanikan diri menanyakan persoalan THR ke salah satu pimpinan perusahaan. 

"Jadi awalnya itu coba tanyakan langsung ke pimpinan disana bilang ada THR-nya atau tidak. Kalau tidak sebaiknya disampaikan bilang saja tidak ada, kalau ada bilang ada. Biar kami dan teman-teman tidak berharap kasihan," ujarnya

Sementara itu, pihak Disnaker Kota Makassar sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yakni Syamsul Arif Putra dan perwakilan dari Perusahaan PT Karya Alam Selaras.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Makassar Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah meminta semua pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.

“Kalau pihak kami di Disnaker tentunya meminta agar semua persoalan diselesaikan dengan cara baik-baik. Karena memang prosesnya sebagai begitu dan harus dibicarakan secara musyawarah dan mufakat. Harus perundingan bipartit dulu, sebelum tripartit,” katanya.

Adapun hasil mediasi, lanjut Ardiansyah, kedua pihak sepakat bahwa karyawan yang bersangkutan mendapatkan THR sesuai dengan haknya. Persoalan pemecatan itu kembali dari pihak perusahaan yang menilai karyawannya.

“Jadi, pembayarannya sesuai proporsonal. Kami arahkan tadi, kembali ke perusahaan untuk dilakukan bipartit dengan pembayaran THR. Dalam masalah ini, ada dua persoalan, yakni soal THR dan PHK," katanya.