Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Polda DIY

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo menghukum Fransiska Chandra atau yang terkenal dengan panggilan Siskaeee, terdakwa kasus pornografi dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Siksaeee diketahui pernah pamer payudara di bandara Yogyakarta dan viral di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyebut, Siskaeee terbukti membuat dan menjual konten pornografi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ayun saat membacakan putusan, Kamis, 28 April 2022.

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta

Photo :
  • Polda DIY

Usai mendengar putusan tersebut, Siksaeee melalui kuasa hukumnya mengatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu untuk kuasa hukum Siskaeee mengajukan pikir-pikir hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Kondisi Siskaee

Kuasa hukum Siskaee Afank Reza mengatakan, saat ini kliennya dalam kondisi sehat. Selama di lapas, dia aktif mengikuti kegiatan di lapas perempuan Wonosari. Siksaeee juga mengaku menyesali perbuatannya.

Tuntutan

Sebelumnya, Siskaeee dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntun Umum. Tuntutan yang diajukan JPU ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis, 21 April 2022. 

JPU Isti Ariyanti mengatakan bahwa pihaknya menuntut Siskaeee dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. 

Isti menerangkan Siskaeee dituntut dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal yang dipakai JPU untuk menuntut Siskaeee ini merupakan salah satu pasal yang dipakai dari tiga dakwaan alternatif yang diajukan.

Ari Wibowo / Kulonprogo