Bupati Bogor Suap Auditor BPK Jabar Rp1,9 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penangkapan Bupati Bogor
Sumber :
  • KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu.

"Adapun berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kami menemukan tersangka. Pertama, tersangka pemberi suap, AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis dini hari.

Kemudian, tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ade Yasin dan jajarannya diduga mengkondisikan agar laporan keuangan pemerintah Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jabar. Padahal, ada temuan proyek jalan yang dilakukan Pemkab Bogor tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli

KPK menduga telah terjadi pengkondisian susunan tim auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor, dan selama proses audit juga beberapa kali dilakukan pemberian uang kembali oleh AY melalui anak buahnya kepada tim pemeriksa BPK Jabar. 

Diantaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, Rp100 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.