Terungkap Alasan Bupati Bogor Ade Yasin Suap Para Auditor BPK

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Bupati Bogor Ade Yasin diduga menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2021.

"AY (Ade) selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 28 April 2022. 

Firli menjelaskan, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jawa Barat ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.

Firli melanjutkan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu pada sekitar Januari 2022. Diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).

Sebagai realisasi kesepakatan, kata Firli bahwa Ihsan dan Maulana memberikan uang sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.

Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, KPK pun menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 Miliar.

Ade Yasin dan tiga pemberi suap lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara para penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.