Mulai Hari Ini, Catat Jadwal One Way Arus Mudik di Jalan Tol
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Berbagai upaya dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memberikan pelayanan dalam rangka kelancaran pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 atau Lebaran 2022. Salah satunya adalah dengan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas baik contra flow, one way dan ganjil genap untuk mengurai kemacetan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap mulai hari Kamis, 28 April hingga Minggu, 1 Mei 2022.
"Adapun kebijakan one way dan ganjil genap akan dilakukan mulai dari Tol Cikampek KM 47 hingga GT Kalikangkung KM 414," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 April 2022.
Untuk waktu pelaksanaan one way dan ganjil genap, Dedi menuturkan pada Kamis 28 April dimulai pukul 17.00 hingga 24.00 WIB. Selanjutnya dari Jumat 29 April dan Sabtu 30 April berlaku mulai pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Kemudian pada Minggu 1 Mei berlaku mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
"Untuk berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional. Pelaksanaan ganjil genap juga bersamaan dengan pemberlakuan one way," katanya.
Tak hanya arus mudik, Polri juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap pada saat arus balik. Pelaksanaannya dimulai pada Jumat 6 Mei hingga Minggu 8 Mei 2022.
Adapun jam pelaksanannya pada Jumat 6 Mei dimulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47. Kemudian diteruskan contra flow sampai dengan KM 28.500.
Selanjutnya pada Sabtu 7 Mei dimulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500. Pada Minggu 8 Mei dimulai pukul 07.00 WIB hingga Senin 9 Mei pukul 03.00 WIB dari GT Kalikangkung KM 414 sampai GT Halim KM 3.500.
"Semua rekayasa lalu lintas dan jam penerapannya berlaku situasional. Apabila ada kepadatan GT Kalikangkung maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 GT Bawen," ujarnya.
Baca juga: Semua Anak Buah Kapolda Metro Jaya Dilarang Mudik, Ini Alasannya