MUI Nyatakan Vaksin Non Halal Jangan Digunakan Jika Ada yang Halal
- Dokumen BNPB
VIVA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengomentari putusan Majelis Agung (MA) atas dikabulkannya judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal.
Dia menegaskan bahwa hukum mubah terhadap penggunaan vaksin yang dinilai haram telah batal. Hal itu lantaran adanya ketersediaan vaksin halal yang dapat digunakan.
"Hukum mubah (boleh) menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan," ujar dia kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.
Sampai saat ini, lanjut dia, MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa halal. Terhadap jenis vaksin Sinovac yaitu Fatwa nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero). Vaksin ZififaxTM yaitu fatwa nomor 53 Tahun 2021, mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd.
Kemudian, vaksin Merah Putih menurut Fatwa Nomor 8 Tahun 2022, mengatur produk vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur. MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin dengan status haram, akan tetapi bisa digunakan dengan syarat vaksin halal masih belum tersedia.
Pertama vaksin AstraZeneca menurut fatwa nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, Pfizer dan Moderna. Akan tetapi vaksin jenis Moderna belum bisa dibuat keputusan fatwanya. Untuk itu, MUI belum bisa mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna.
Untuk diketahui, vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.
Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.