Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraannya di Kantor Polisi

Ilustrasi pemudik motor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Warga bisa menitipkan kendaraan-kendaraan miliknya selama mudik di kantor-kantor polisi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Ilustrasi aktivitas saat mudik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

Dititip ke Kantor Polisi

"Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah bisa dititip ke kantor polisi terdekat," kata dia kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022.

Dia mengatakan pihaknya akan menjaga kendaraan masyarakat yang dititipkan. Namun, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengimbau agar warga mengambil kendaraannya yang dititipkan itu setelah rampung mudik.

"Akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan. Setelah mudik barang-barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik," ujar dia.

Baca juga: H-6 Lebaran, Ruas Tol Jagorawi Menuju Ciawi Lengang

Melapor ke RT/RW

Pihaknya pun minta kepada masyarakat yang melaksanakan mudik untuk lebih dulu melapor pada pengurus RT atau RW setempat. Hal ini guna didata warga yang mudik dan meninggalkan rumah mereka. Mengingat, rawan pencurian rumah kosong saat mudik.

"Kami telah imbau Kapolsek, Babinkantibmas bekerjasama dengan Babinsa kemudian Pemda, Satpol PP kita mengimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian. Polsek-polsek juga akan didatakan rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat mudik ke kampung halaman," ujar dia lagi.