Boyamin MAKI Bantah Terlibat Pencucian Uang Bupati Banjarnegara
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Banjarnegara pada hari ini. Namun Boyamin tidak hadir karena sedang berada di Solo saat ini.
Boyamin dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengaku mengenal dengan tersangka sekaligus Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Aku berteman dan mengenal Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang telah ditahan KPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 April 2022.
Boyamin mengaku sudah kenal Budhi sejak 2010. Ia mulanya menjadi kuasa hukum dari perusahaan orang tua milik Budhi.
"Namun, sejak Budi Sarwono jadi Bupati maka perusahaan tersebut ditarik sepenuhnya saham menjadi milik orang tuanya dan Budi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus," kata Boyamin.
Boyamin mengeklaim hubungannya dengan Budhi tidak terkait kasus yang ditangani KPK. Dia juga berdalih tak pernah mengetahui perbuatan Budhi yang diduga melanggar hukum.
"Sebagai teman, aku prihatin atas kasusnya, namun aku tidak akan pernah jadi kuasa hukumnya," kata Boyamin.
Boyamin juga menyatakan sering menolak tawaran kerja dari Budhi. Salah satunya saat diminta menjadi panitia seleksi jabatan sekretaris daerah pada 2018. "Sepenuhnya aku clear dari urusan Budhi Sarwono sebagai Bupati," kata Boyamin.
Sementara KPK membantah belum mengirimkan pemberitahuan terkait pemanggilan kepada Koordinator MAKI Boyamin Saiman. KPK menyebut surat panggilan untuk Boyamin sudah diserahkan sejak pekan lalu.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis 21 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin.
Boyamin seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi. Namun ia tak hadir karena merasa belum terima surat panggilan penyidik. Penyidik bakal memanggil ulang Boyamin. Dia diharap hadir dalam panggilan keduanya nanti.
"Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali.
Untuk diketahui, Boyamin dipanggil sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Boyamin dipanggil dengan kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Redjo.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Alhasil Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam dakwaanga nanti.