Ketahui Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022
- U-Report
VIVA – Tahun ini kegiatan halalbihalal atau silaturahmi yang biasanya dilakukan saat perayaan Idul Fitri telah diperbolehkan oleh pemerintah. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk mengikuti kegiatan halalbihalal sesuai dengan aturan pemerintah dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan lantaran masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Hal tersebut berdasarkan aturan halalbihalal lebaran 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah dengan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah terhadap kegiatan halalbihalal tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/2022 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.
Disesuaikan dengan level PPKM tiap daerah
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan disebutkan bahwa kegiatan halalbihalal yang dilakukan harus disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Adapun ketentuan kegiatan halalbihalal 2022 berdasarkan level PPKM daerah yakni untuk PPKM level 3 jumlah tamu yang hadir maksimal 50 persen, untuk PPKM level 2 jumlah tamu yang hadir maksimal 75 persen dan untuk PPKM level 1 jumlah tamu yang hadir diperbolehkan 100 persen.
Tidak diperbolehkan menyajikan makanan dan minuman
Untuk kegiatan halalbihalal Idul Fitri dengan jumlah tamu 100 orang lebih, tidak diizinkan untuk menyajikan makanan atau minuman di tempat (prasmanan). Makanan atau minuman yang disediakan harus dikemas dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Acara yang ramai dengan makan-makan yang membuat para tamu halalbihalah melepas masker dan berpotensi menularkan virus harus dihindari.
Tetap harus menerapkan protokol kesehatan
Berdasarkan SE tentang kegiatan halalbihalal Idul Fitri juga ditetapkan bahwa masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. Protokol kesehatan tersebut harus dilakukan dengan lebih ketat sesuai dengan aturan yang diatur oleh pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya harus memakai masker, secara berkala melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak.