21 Warga termasuk Bayi Keracunan Gas PLTP di Mandailing Natal

Bupati Mandailing Natal M. Jafar
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang atau mencabut izin operasional proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Project (SMGP).

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Mandailing Natal M. Jafar kepada wartawan, Minggu 24 April 2022. Ia menjelaskan sudah beberapa kali terjadi kebocoran gas beracun. Terakhir, 21 warga harus dilarikan ke RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Aktivitas PT SMGP terakhir terjadi Minggu 24 April 2022 menimbulkan gas beracun dan meracuni puluhan warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Persis berada di sekitaran proyek PLTP harus dilarikan ke rumah sakit. Karena, mengalami keracunan seperti pusing, mual dan muntah.

“Patut kita sayangkan kejadian ini terulang lagi, untuk sekian kalinya, tentunya ini sebuah kejadian yang barang kali kita juga kaget,” kata Jafar.

Jafar mengatakan izin operasional proyek PT SMGP berada di pemerintahan pusat. Pemkab Madina tidak ada wewenang untuk melakukan pengkajian atau penutupan proyek tersebut.

“Pemda berharap kalau memang ini berulang ulang kejadian, ya pemerintah pusat perlu melakukan kajian ulang, dihentikan atau bagaimana? Bola ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak punya kewenagan mencabut menghentikan kegiatan,” kata dia.

Jafar mengungkapkan Pemkab Madina tidak ingin ada korban lagi dari warga akibat beroperasinya, PT SMGP terulang kembali. Dia berharap ada solusi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia terkait hal ini.

“Pemda hanya bisa berharap pemerintah pusat agar ini segera dihentikan kegiatan pengeboran,” tuturnya.

Jafar juga menerangkan bahwa akibat insiden ini banyak masyarakat yang tidak nyaman tinggal di dekat lokasi pengeboran. “Kalau ini terus terusan terjadi tentu masyarakat kita trauma,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 warga di kawasan Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara mengalami keracunan diduga berasal dari sumur gas bocor di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Minggu 24 April 2022.

Puluhan warga mengalami keracunan tersebut dilarikan ke RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina untuk mendapatkan pertolongan medis secara intensif.

Di mana sumur gas milik SMGP yang bocor juga menyemburkan material lumpur. Dari video yang beredar, sumur menyemburkan gas dan material setinggi kira-kira 20 meter. Kebocoran gas yang menimbulkan gas berancun sudah terjadi beberapa kalinya.

Sebelumnya, peristiwa yang sama terjadi setelah kejadian sebelumnya pada 7 Maret 2022. Lebih dari 50 warga di Kabupaten Madina harus dilarikan ke rumah sakit. 

Kemudian kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan juga pernah terjadi pada tanggal 9 Februari 2022. Masyarakat diduga mengalami keracunan karena mendapat gejala pusing dan mual.

Berdasarkan data WALHI  Sumut menyebut, pada 2018 ada 2 anak meninggal dunia tenggelam di tempat penampungan air milik PT SMGP. Kemudian, pada 25 Januari 2021, terjadi kebocoran gas Hidrogen Sulfida (H2S) di SMGP. Sebanyak 44 orang dirawat di rumah sakit. Lima orang meninggal dunia.

Sementara itu seorang bayi berusia 6 bulan juga harus dilarikan ke RSUD Panyabungan usai menjadi korban keracunan PLTP yang tengah dikerjakan oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Bayi berinsial NZ bersama 20 Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Maduna yang tinggal persis di sekitar PLTP itu mengalami keracunan dan harus dilarikan ke RSUD Panyabungan.

"Satu bayi perempuan berinisial NZ berusia 6 bulan harus dilarikan ke RSUD Panyabungan untuk mendapat perawatan," ucap Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Minggu 24 April 2022.

Reza mengungkapkan penanganan instensif dilakukan tim medis RSUD Panyabungan terhadap bayi tersebut."Bayi tersebut diduga mengalami keracunan gas," lanjutnya.

Hingga saat ini, kata Reza pihaknya masih mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi lokasi itu.