TNI AL Perketat Pengawasan CPO Usai Jokowi Larang Ekspor

Warga menunjukkan minyak CPO (crude palm oil) yang mengeras mencemari perairan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – TNI AL meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat serta akan menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang CPO sebagai bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dijual ke luar dari Indonesia mulai 28 April 2022 mendatang. 

"Mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 24 April. 

Kata dia, pada tanggal 10 April, TNI Angkatan Laut berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) ilegal, di perairan Bengkalis, Riau. Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. PAO adalah produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.  Dengan adanya kebijakan itu, TNI AL makin mengintensifkan pengawasan. 

"Dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," kata dia.

Sebelumnya Presiden telah mengumumkan untuk menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal itu dilakukan agar pasokan minyak goreng dan harga minyak goreng di dalam negeri stabil.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dalam rapat tersebut saya telah putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng,” kata Jokowi.

Melalui kebijakan tersebut Jokowi mengatakan akan mulai diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022. Dan Jokowi belum dapat memastikan sampaikan kebijakan tersebut diberlakukan.

“Mulai Kamis, 28 April 2022 (larangan ekspor CPO) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden.