YKMI: Baru 3 Jenis Vaksin yang Dapat Sertifikasi Halal

vaksin Sinovac
Sumber :
  • vstory

VIVA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memastikan sejauh ini cum tiga jenis vaksin yang sudah dapat sertifikasi halal. Pertama Sinovac, Zivifax dan vaksin Merah Putih.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi jenis vaksin yang lainnya, selain ketiga vaksin yang disebutkan sebelumnya.

“Sependek pengetahuan saya hanya tiga (3) jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac. Kedua, Zivifax dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain,” kata dia kepada wartawan, Minggu 24 April 2022.

Tapi, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya, Himawan justru semakin senang. Sebab, artinya semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.

“Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal. Sebab pilihannya semakin banyak,” ujarnya.

Maka dari itu, bagi Himawan, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal. Menurutnya, hal yang paling penting justru memastikan pemerintah untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal. Menurutnya, pemerintah harus diberi tenggat waktu (deadline) untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya.

 “Jadi, bagi saya pribadi, kita semua harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal. Sebab itu hal yang terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.

Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.