Peradi Polisikan Hotman Paris Diduga Sebar Hoax

Hotman Paris Gabung ke DPN Indonesia
Sumber :
  • DPN Indonesia

VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung. Hotman dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penyebaran hoax pada Kamis malam 21 April 2022.

Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Pangabean menjelaskan, Hotman selaku terlapor diduga menyebarkan hoax yang mengakibatkan kontroversi di internal Peradi. 

"Dia membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota kami. Saya menjawab anggota saya, terpaksa buat laporan in," ujar Roelly saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2022.

Hotman diduga menyebarkan hoax yaitu DPN Peradi kalah gugatan dalam sidang perdata di PN Lubuk Pakam. Dengan klaim itu dinilainya seolah-olah membuat legalitas keanggotaan Peradi Otto Hasibuan cacat hukum. "Di mana relavasinya Hotman Paris menyatakan tidak sah?, dasarnya apa?" katanya.

"Padahal Peradi Otto dilantik 2020 sampai 2025. Perlu diketahui, Hotman itu salah satu Waketum Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," lanjutnya.

Otto Hasibuan

Photo :
  • VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)

Selain itu, Roelly menyampaikan terlapor Hotman menyebut bahwa Otto Hasibuan dan pengurusnya tidak sah. 

"Menyebut Otto Hasibuan dan pengurus menjadi tidak sah termasuk KTA-nya, itu kan meresahkan dan menyesatkan," lanjutnya.

Roelly mengatakan tak akan memperkeruh perkara ini sehingga mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. "Saya tidak ke Jakarta, kita kan orang hukum taat azas," tuturnya.

Sebelumnya, Hotman Paris jadi sorotan karena memutuskan keluar dari anggota Peradi. Status Hotman sebelumnya  tercatat sebagai anggota Peradi Otto Hasibuan. 

Mundur dari Peradi, Hotman gabung ke Dewan Pengacara Nasional (DPN). Sikap Hotman yang mundur dari Peradi dikritik Otto Hasibuan.
 
Hotman punya beberapa alasan memilih mundur dari Peradi. Salah satunya, dia tak setuju dengan Otto yang kembali jadi pucuk pimpinan ketiga kalinya.

Menurut dia, merujuk anggaran dasar yang disahkan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi, bahwa maksimal ketua organisasi hanya menjabat dua periode.