Ditahan, Nathania Adik Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

Rumah Indra Kenz yang disita polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma. Dia adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penahanan terhadap Nathania masih terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui binomo, yang sebelumnya menyeret sang kakak. Diduga, Nathania menerima aliran dana miliaran rupiah dari Indra Kenz.

“Tersangka Nathania Kesumia menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 21 April 2022.

Selain itu, kata Whisnu, tersangka Indra Kenz juga meminjam nama adiknya, Nathania Kesuma untuk membeli sebuah rumah di wilayah Sumatera Utara. Kini, rumah tersebut sudah disita penyidik.

“Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.

Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kini, ketiga tersangka yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.