YKMI: Putusan MA Soal Vaksin Halal Jaminan Hukum Bagi Umat Islam

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) saat menggelar konferensi pers.
Sumber :
  • Dok. YKMI.

VIVA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis, 14 April 2022.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) saat menggelar konferensi pers.

Photo :
  • Dok. YKMI.

Berlaku Mengikat Bagi Pemerintah

Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar, mengatakan bahwa putusan MA tersebut berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.

“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” kata Ahsani kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

Baca juga: Konsumen Muslim Minta Pemerintah Gunakan Vaksin Halal untuk Booster

Tak Boleh Beri Vaksin yang Tidak Halal

Ahsani menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.

“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” katanya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengatakan dengan adanya putusan MA ini, maka tidak ada lagi multi tafsir. Menurutnya, putusan itu merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.

"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin boster yang halal kepada pemudik, toh vaksinnya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir tafsir hukum dari MA sudah clear. Barang vaksin halalnya tersedia, apa lagi alasan pemerintah? Kok masih kasih yang haram," katanya.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.”