Viral Rombongan Jenazah Aniaya Sopir, Polisi: Jangan Sok

Viral pengantar jenazah keroyok pengendara mobil
Sumber :
  • VIVA / Supriadi Maud (Sulsel)

VIVA – Pengantar jenazah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali berulah. Kali ini, mereka iring-iringan mengantar jenazah sembari berbuat anarkis di jalan raya. Aksi kekerasan para pengantar jenazah itu mengeroyok pengendara mobil hingga menjadi viral dijejaring sosial media.

Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin 18 April 2022.

Dalam video beredar, tampak sebuah mobil pikap yang menjadi sasaran rombongan pengantar jenazah tersebut. Mereka terlihat mendatangi sopir pikap kemudian melakukan penganiayaan.

Viral pengantar jenazah keroyok pengendara mobil

Photo :
  • VIVA / Supriadi Maud (Sulsel)

Sementara penumpang mobil pikap yang duduk di sebelah kiri langsung keluar dari mobil dan lari kocar-kacir lantaran takut dikeroyok para rombongan pengantar jenazah.

Aksi kekerasan pengantar jenazah itupun menjadi pusat perhatian warga dan pengendara yang melintas. Kemudian aksi mereka pun menjadi viral di jejaring sosial media.

Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian itu kini masih terus menelusuri dugaan pengeroyokan tersebut. Hanya saja, polisi mengaku sampai saat ini belum menerima laporan kekerasan tersebut.

"Benar kami sudah lihat juga tadi video yang beredar, kita juga sementara telusuri. Cuman sampai detik ini belum ada laporan polisi yang kami terima," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa saat dikonfirmasi, Senin 18 April 2022.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan perihal aksi kekerasan pengantar jenazah itu. Kata dia, bahwa tindakan tersebut sudah diluar batas dan merugikan pihak lain. Sebab, menurutnya,  tidak ada aturan yang mengatur bahwa rombongan pengantar jenazah dibolehkan berbuat semaunya hingga merugikan pengendara lain di jalanan. Apalagi sampai melakukan tindak pidana.

"Iya benar, kami sudah lihat tadi. Intinya itu sudah melanggar karena merugikan pihak lain. Tidak ada UU pengantar jenazah semaunya melakukan apa saja di jalan. Semua sama pengguna tertib lalu lintas, walaupun ambulans itu prioritas. Maksudnya pengantar pukul-pukulan. Tertib lalu lintaslah dan manfaatkan jasa layanan polisi," ungkap Lando

"Jangan sok berlalu lintas karena banyak yang gunakan jalan raya. Bukan cuman pengantar jenazah, tidak ada diberikan kewenangan sampai semau-maunya kan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Lando mengimbau masyarakat seharusnya meminta pengawalan polisi bila ingin melakukan pengantaran jenazah.

"Kami imbau ke masyarakat untuk selalu memanfaatkan jasa pengawalan kepolisian. Kan sudah pernah disebutkan itu. Baik di Polrestabes juga itu. Ditlantas juga dimanfaatkan itu dan kepada rombongan pengantar jenazah untuk tertib berlalu lintas," terang AKP Lando