Ayah Pacar Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Langsung Ditahan?

Indra Kenz dan Vanessa Khong
Sumber :
  • IG @vanessakhongg

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah Vanessa Khong, pacarnya Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni Rudiyanto Pei pada Senin, 18 April 2022.

“Benar terjadwal hari ini,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi pada Senin, 18 April 2022.

Namun, ia menyebut belum ada konfirmasi kehadiran dari Rudiyanto Pei. Tentu, penyidik akan menunggu kedatangan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka keterlibatan kasus Indra Kenz.

“Belum (ada konfirmasi kehadiran), masih kita tunggu,” jelas dia.

Di samping itu, Chandra tidak mau menyampaikan hal teknis apakah Rudiyanto akan dilakukan penahanan oleh penyidik atau tidak usai diperiksa nanti. “Sudah pernah saya sampaikan sebelumnya, untuk hal teknis tidak akan saya sampaikan,” ujarnya.

Sementara, Chandra menambahkan penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka Vanessa Khong dalam kasus yang sama pada Rabu, 20 April 2022. “Rudianto Pei dulu. Vanessa hari Rabu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.

Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.