Bareskrim Terbitkan Red Notice 3 Tersangka DNA Pro

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengirimkan permohonan penerbitan red notice Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, terhadap tiga tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform DNA Pro Akademi. 

Ketiganya hingga kini masih belum kooperatif dengan aparat kepolisian. Diduga, mereka bertiga yang sudah menjadi tersangka tersebut, kabur ke Turki.

“Iya ada tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Senin, 18 April 2022.

Adapun ketiga tersangka yang diterbitkan red notice tersebut yaitu Fauzi alias Daniel ZII jenis kelamin laki-laki, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe jenis kelamin laki-laki, dan Ferawaty alias Fei jenis kelamin perempuan.

“Penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengejar tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro yakni FR, RK, RS, RU dan YS. Kini, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Enam tersangka yang sudah ditangkap yakni Jerry Gunandar (JG), Stefanus Richard (ST), Frankie (FR), Roby Setiadi (RS), Russel (RU) dan Yoshua (YS). Sementara, satu tersangka Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.